Sabtu, 12 Oktober 2013

9 PRINSIP PENYELENGGARAAN

9 Prinsip Penyelenggaraan
Dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union Internasional Pertama yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984. Prinsip – prinsip Credit Union tersebut:
A.       Struktur Demokratis
A.       Keanggotaan terbuka dan sukarela, setiap orang dalam ikatan pemersatu bergabung dan memanfaatkan pelayanan yang diberikan Credit Union secara bertanggung jawab.
B.       Kontrol secara demokratis, Anggota Credit Union memiliki hak yang sama untuk bersuara (satu anggota satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusanuntuk kemajuan bersama tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun volume usahanya. Pengurus dan pengawas, yang dipilih adalah para RELAWAN yang tidak menerima gaji. Namun demikian, Credit Union bisa mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh para pejabat berkaitan dengan tugasnya.
C.       Tidak diskriminatif, Setiap anggota diperlakukan sama, Credit Union tidak membeda-bedakananggota apapun suku, agama, jenis kelamin termasuk padangan politik.
B.       Pelayanan Anggota
A.       Pelayanan kepada anggota, semua pelayanan ditujukan untuk meningkatkan ekonomikesejahteraan sosial dan ekonomi anggota.
B.       Distribusi kepada Anggota, Balas jasa simpanan yang layak atas simpanan anggota bertujuan untuk mendorong penggunaan uang secara bijaksana melalui kebiasaan menabung.Selanjutnya Credit Union menyediakan pelayanan pinjaman dan pelayanan lain kepada anggotanya dari tabungan yang terkumpul. Setiap hasil lebih (surplus) yang diperoleh harus memberikan manfaat bagi seluruh anggota bukan pada segelintir anggotanya apalagi bukan anggota. Hasil lebih tadi dibagikan kepada para anggotanya sesuai besaran sahamdimilikinya atau diarahkan untuk meningkatkan atau menambah pelayanan yang diperlukan anggota.
C.       Membangun Stabilitas Keuangan, Perhatian utama Credit Union adalah untuk membangun kekuatan finansial, melalui pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal untukmemastikan pelayanan berkesinambungan kepada para anggotanya.
C.       Tujuan Sosial
1.      Pendidikan yang Terus Menerus, Credit Union secara aktif harus terus melaksanakan pendidikan kepada anggota, jajaran pengurus dan jajaran manajemen. Tujuannya untuk selalu mendorong penggunaan uang secara bijaksana dan mendidik anggota agar memahami hak dan tanggung jawabnya.
2.     Kerjasama antar Credit Union, Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang keberadaannya, CU secara aktif harus membangun kerja sama dengan Credit Union lain, baiktingkat lokal, nasional dan internasional.
3.    Tanggung Jawab Sosial, Credit Union menjunjung pembangunan manusia dan pembangunansosial kepada masyarakat. Dengan berupaya memberikan pelayanan kepada semua orang tanpa membeda-bedakan dan turut membangun tatanan kehidupan perekonomian masyarakat melalui kegiatan atau pelayanan sosial yang diselenggarakan.


9 Prinsip Penyelenggaraan
Merupakan Dasar Pijakan Pengurus Dalam Membuat Kebijakan Organisasi.

Tidak ada komentar: