9
Prinsip Penyelenggaraan
Dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit
Union Internasional Pertama yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal
24 Agustus 1984. Prinsip – prinsip Credit Union tersebut:
A. Struktur
Demokratis
A. Keanggotaan
terbuka dan sukarela, setiap
orang dalam ikatan pemersatu bergabung dan memanfaatkan pelayanan yang
diberikan Credit Union secara bertanggung jawab.
B. Kontrol
secara demokratis, Anggota Credit
Union memiliki hak yang sama untuk bersuara (satu anggota
satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan
keputusan-keputusanuntuk kemajuan bersama tanpa dipengaruhi jumlah
tabungan, saham, deposito maupun volume usahanya. Pengurus dan
pengawas, yang dipilih adalah para RELAWAN yang tidak menerima gaji. Namun
demikian, Credit Union bisa mengeluarkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
para pejabat berkaitan dengan tugasnya.
C. Tidak
diskriminatif, Setiap anggota
diperlakukan sama, Credit Union tidak membeda-bedakananggota
apapun suku, agama, jenis kelamin termasuk
padangan politik.
B. Pelayanan
Anggota
A. Pelayanan
kepada anggota, semua pelayanan
ditujukan untuk meningkatkan ekonomikesejahteraan sosial dan ekonomi
anggota.
B. Distribusi
kepada Anggota, Balas jasa simpanan yang layak atas
simpanan anggota bertujuan untuk mendorong penggunaan uang secara
bijaksana melalui kebiasaan menabung.Selanjutnya Credit Union menyediakan
pelayanan pinjaman dan pelayanan lain kepada anggotanya dari tabungan yang
terkumpul. Setiap hasil lebih (surplus) yang diperoleh harus memberikan
manfaat bagi seluruh anggota bukan pada segelintir anggotanya apalagi bukan
anggota. Hasil lebih tadi dibagikan kepada para anggotanya sesuai besaran
sahamdimilikinya atau diarahkan untuk meningkatkan atau menambah pelayanan
yang diperlukan anggota.
C. Membangun
Stabilitas Keuangan, Perhatian
utama Credit Union adalah untuk membangun kekuatan
finansial, melalui pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol
internal untukmemastikan pelayanan berkesinambungan kepada para
anggotanya.
C. Tujuan
Sosial
1. Pendidikan
yang Terus Menerus, Credit
Union secara aktif harus terus melaksanakan pendidikan kepada
anggota, jajaran pengurus dan jajaran manajemen. Tujuannya untuk selalu
mendorong penggunaan uang secara bijaksana dan mendidik anggota agar
memahami hak dan tanggung jawabnya.
2. Kerjasama
antar Credit Union, Untuk
mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang
keberadaannya, CU secara aktif harus membangun kerja sama
dengan Credit Union lain, baiktingkat lokal, nasional dan
internasional.
3. Tanggung
Jawab Sosial, Credit Union menjunjung pembangunan
manusia dan pembangunansosial kepada masyarakat. Dengan
berupaya memberikan pelayanan kepada semua orang tanpa
membeda-bedakan dan turut membangun tatanan kehidupan perekonomian
masyarakat melalui kegiatan atau pelayanan sosial yang diselenggarakan.
9
Prinsip Penyelenggaraan
Merupakan Dasar Pijakan Pengurus Dalam Membuat Kebijakan Organisasi.
Merupakan Dasar Pijakan Pengurus Dalam Membuat Kebijakan Organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar